Hal itu terungkap saat persidangan dengan lima orang terdakwa yakni Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus Benani, Sertu Suprapto dan Sertu Hermawan Siswoyo pada sidang yang dipimpin majelis hakim ketua Letkol (CHK) Joko Sasmito.
Saat itu oditur militer Letkol (sus) Budiharto membacakan dakwaan kelima oran terdakwa tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta di ringroad Timur Ketandan, Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat menginjak tubuh petugas lapas lanjut Budiharto, petugas kemudian menunjukkan alat rekaman CCTV ada di ruang bagian atas. Mereka kemudian mengambilnya. Beberapa orang terdakwa setelah mendapatkan kunci sel langsung menuju blok A 5 tempat penahanan empat tersangka, Hendrik Angel Sahetapi (Deki), Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermianto Rohi Riwu (Adi), Adrianus Candra Galaja (Dedi).
Setelah Ucok melakukan eksekusi, mereka kemudian kembali ke Solo menggunakan dua buah mobil yakni Toyota Avanza warna biru nopol B 8446 Xc dan mobil Suzuki APV. Empat buah handphone milik petugas lapas juga dibawa terdakwa bersama rekaman CCTV lapas. Rekaman tersebuat dibakar dan kemudian di buang ke Bengawan Solo.
(bgk/ahy)











































