"Pak Wamen minta Sopirnya untuk datang ke Polda, supaya ditilang karena kemarin menerobos jalur TransJ," ujar Staff Humas Kementerian ESDM, Yogi kepada detikcom, di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (20/6/2013).
Ditambahkan Yogi, Wamen ESDM meminta agar perilaku ini jangan ditiru oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Yogi, saat ini Sopir mobil dinas Wamen ESDM bernama Abdul Zaman sudah mendatangi Polda Metro Untuk ditilang.
"Ini bukti surat tilangnya, melanggar pasal 287 (i) Jo Pasal 106 dan selanjutnya mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (5/7/2013)," tandas Yogi.
(rrd/gah)











































