Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) provinsi Bali ini diajukan oleh pasangan Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) sebagai pemohon, yang kalah melawan Pasti-Kerta dalam pilgub Bali 2013.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar majelis hakim konstitusi Akil Mochtar dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekalipun ada dalil mengenai kesalahan hasil penghitungan suara, hal itu tidak dijelaskan secara rinci tentang yang dimaksud," ujar Akil membacakan pertimbangan putusan MK.
MK menambahkan pokok permohonan pemohon adalah pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali dan KPU provinsi Bali menghitung surat suara tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditentukan UU.
"Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian, menurut Mahkamah permohonan pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum," ujar Akil.
Seperti yang diketahui, Pasti-Kerta memperoleh 1.063.734 suara atau 50,02 persen. Sementara pasangan PAS hanya memperoleh 1.062.738 suara atau 49,98 persen. Pasangan terpilih Pasti-Kerta diusung Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan 4 partai lainnya. Sementara pasangan PAS diusung salah satunya oleh PDI Perjuangan.
(vid/rmd)











































