"Mudah-mudahan akan bisa dilaksanakan seadil-adilnya sehingga bisa memenuhi tuntutan bagi masyarakat," kata Agus di Kantor Presiden, Jl Veteran, Kamis (20/6/2013).
Soal perdebatan pemakaian teleconference, Agus menyerahkan kembali kepada peraturan yang ada. Cara apapun yang nantinya diambil untuk minta keterangan saksi, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
12 Prajurit TNI dari kesatuan Kopasus menjalani persidangan terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
(mok/rmd)