"Mudah-mudahan akan bisa dilaksanakan seadil-adilnya sehingga bisa memenuhi tuntutan bagi masyarakat," kata Agus di Kantor Presiden, Jl Veteran, Kamis (20/6/2013).
Soal perdebatan pemakaian teleconference, Agus menyerahkan kembali kepada peraturan yang ada. Cara apapun yang nantinya diambil untuk minta keterangan saksi, diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan hakim.
"Yang penting bahwa semuanya itu keterangannya bisa diambil untuk kepentingan peradilan," tegas Agus sesaat sebelum mengikuti rapat paripurna.
12 Prajurit TNI dari kesatuan Kopasus menjalani persidangan terdakwa. Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik didakwa melakukan pembunuhan secara bersama-sama.
(mok/rmd)











































