Dakwaan setebal 61 halaman dibacakan secara bergantian. Disebutkan oditur setelah tersiar kabar anggota Kopassus Serka Heru Santosa tewas di Hugo's Cafe, semua prajurit Grup-2 Kandangan Menjangan diharuskan apel. Komandan Grup meminta semua anggota berada di markas dan tidak terpancing emosinya.
"Kasus tersebut sudah ditangani polisi, anggota harus bersabar," kata oditur Letkol Sus Budiharto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keduanya sama-sama menempuh pendidikan Kopassus di Batujajar, Bandung. Terdakwa juga berutang budi karena pernah diselamatkan saat operasi militer di Aceh," kata Sus Budiharto.
Serda Ucok mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik yang saat itu baru mengikuti latihan di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar. Kemudian mereka mengajak rekan-rekannya lainnya ke Yogyakarta, Jumat 22 Maret 2013 malam.
Rombongan sempat bertanya ke warga soal lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, tapi tidak ketemu. Ada seorang warga yang menyebut ada rombongan mobil tahanan yang menuju LP Cebongan. Tak butuh waktu lama, mereka datang ke LP tersebut.
Bersenjata AK-47, Ucok cs berhasil memaksa petugas LP membuka gerbang. Di tempat itulah, Ucok mengeksekusi 4 tahanan kasus pembunuhan Serka Heru Santosa, Sabtu (23/4) dini hari.
Usai pembacaan dakwaan, hakim sempat bertanya apakah terdakwa mengerti dakwaan oditur. Ucok cs menjawab 'siap'. Sebagai penegasan, hakim minta oditur membacakan singkat dakwaan.
"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas Budiharto.
Sidang dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa. Selain Ucok cs, sidang pembacaan dakwaan juga digelar untuk 9 prajurit Kopassus lainnya.
(try/nrl)