KPK Pastikan Supervisi Polri dan Kejaksaan Terkait Kasus Nazar

KPK Pastikan Supervisi Polri dan Kejaksaan Terkait Kasus Nazar

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 14:29 WIB
Jakarta - KPK didesak untuk jeli dalam melakukan supervisi kepada polisi dan Kejaksaan terkait kasus yang berkaitan dengan M Nazaruddin. Lembaga antikorupsi tersebut memastikan akan mengawasi penanganan kasus tersebut sesuai dengan amanat undang-undang.

"Kami melakukan supervisi dan koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian sesuai dengan tupoksi KPK. Tentu akan melakukan sesuai dengan undang undang," ujar Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (20/6/2013).

Pada Rabu (19/6), gabungan LSM mendesak KPK untuk lebih jeli dalam melakukan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan terkait penanganan kasus yang berkaitan dengan Nazaruddin. Hal tersebut disebabkan karena saksi kunci dalam kasus tersebut malah dijadikan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi tersebut adalah Bayu Wijokongko. Wakil Direktur Marketing Grup Permai itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat latih pada Badan pendidikan dan Pelatihan Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia (STPI).

"Padahal Bayu adalah saksi kunci yang membuka banyak informasi di KPK dan juga di persidangan," ujar peneliti dari ICW, Febridiansyah di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (19/6/2013).

Febri dan koleganya dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) dan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), siang ini mendatangi kantor KPK dan beraudisensi dengan pimpinan untuk melaporkan hal tersebut. Mereka ditemui oleh seluruh pimpinan KPK minus Bambang Widjojanto yang tengah berada di Singapura.

Bayu Wijokongko ketika dihadirkan sebagai saksi dalam kasus wisma atlet berbicara blak-blakan mengenai tugasnya untuk mengantarkan uang dua anggota Banggar Angelina Sondakh dan Wayan Koster. Uang tersebut diserahkan kepada utusan kedua anggota Banggar itu.

(fjp/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads