Pembacaan dakwaan untuk Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik, telah selesai. Berkas setebal 61 halaman itu dibaca 2 jam lebih. Oditur menyampaikan inti dakwaan menjelang sidang diakhiri.
Sekitar pukul 12.35 WIB, hakim Letkol ChkJoko Sasmito bertanya apakah terdakwa mengerti isi dakwaan. Seperti sebelumnya, Serda Ucok Cs menjawab' siap'. Namun hakim tampak kurang sreg. Ia pun meminta oditur membacakan ulang inti dakwaan.
"Dakwaan primair melakukan pembunuhan bersama-sama, subsidair melakukan pembunuhan secara bersama-sama, dan lebih subsidair melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian," jelas oditur Letkol Sus Budiharto di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum, terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi Senin pekan depan. Sidang pun ditutup. Pengunjung bubar.
Ucok cs dibawa ke ruang tahanan pengadilan. Ia berkumpul dengan terdakwa lain yang menunggu giliran untuk diajukan ke meja hijau.
(bgk/trw)











































