8 Fakta Kasus Cebongan

8 Fakta Kasus Cebongan

- detikNews
Kamis, 20 Jun 2013 13:21 WIB
8 Fakta Kasus Cebongan
(dok detikFoto)
Jakarta - 12 Prajurit Kopassus diadili terkait penyerbuan LP Cebongan, Sleman, pada Sabtu 23 Maret 2013 dini hari. Pelaku yang menggunakan topeng menyerbu masuk LP dan mengeksekusi mati 4 tahanan dengan berondongan peluru.

Sidang perdana atas kasus ini digelar hari ini, Kamis (20/6/2013) di Yogyakarta. Selama 3 bulan, kasus ini terus bergulir dan beberapa fakta terungkap. Berikut adalah 8 fakta perjalanan kasus tersebut:

Sidang Perdana Dijaga 450 Personel

Sidang perdana kasus eksekusi 4 tahanan LP Cebongan digelar di Pengadilan Militer (Dinmil) Yogyakarta di Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013). Sidang terbuka untuk umum dengan pengamanan yang ketat.

Sebanyak 450 personel gabungan TNI dan Polri bersiaga di lokasi sidang. Pengamanan dibagi dalam ring 1, ring 2 dan ring 3. Di lokasi telah disiapkan 2 mobil baraccuda, 1 kendaraan taktis dan 1 mobil Jihandak.

Kasad Brimob Polda DIY Kombes Gatot Sudibyo juga menjelaskan, Brimob mengerahkan Tim Gegana Jibom sebanyak 2 tim yakni 12 orang dan Tim Baraccuda di ring 1, ring 2 sebanyak 1 SSK terdiri dari 100 orang, ring 3 disiagakan 1 SSK DIM 0729 (100 orang) dan 2 SST Yonif 403/WP (60 orang).

12 Nama Prajurit Kopassus Pelaku Penyerangan LP Cebongan

12 Prajurit Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartasura, duduk jadi pesakitan. Mereka adalah:

1. Serda Ucok Tigor Simbolon
2. Serda Sugeng Sumaryanto
3. Koptu Kodik.
4. Sertu Tri Juwanto
5. Sertu Anjar Rahmanto
6. Sertu Martinus Robert Paulus Benani
7. Sertu Suprapto
8. Sertu Herman Siswoyo.
9. Serda Ikhmawan Suprapto
10.Serma Rokhmadi,
11 Serma Muhammad Zaenuri
12. Serma Sutar

Berikut ini adalah peran para pelaku: Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati Deki cs. Dua lainnya adalah membantu.

Serda Ikhmawan Suprapto sebagai penunggu mobil saat aksi tersebut. Sedangkan Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Serma Sutar didakwa karena tidak melaporkan berita atau informasi kepada atasan sehingga menimbulkan kerugian dinas.

Jelang Sidang, Kopasus Nyekar ke Makam Jenderal Soedirman

(Foto: Bagus/detiknews)
Sebanyak 27 anggota Kopassus Grup-2 Kandang Menjangan berziarah ke makam Panglima Besar Jenderal Soedirman di Yogyakarta. Selain mengikuti tradisi menjelang bulan puasa, mereka juga berdoa untuk anggota Kopassus yang menjadi tersangka kasus Cebongan.

Ziarah dilakukan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusumanegara Yogyakarta, Selasa (18/6) pukul 15.00 WIB. Rombongan berangkat dari Markas Grup II di Kartosura Sukoharjo menggunakan bus dan dipimpin langsung Komandan Batalyon-21 Grup-2 Kandang Menjangan, Letkol Muhammad Aidi.

Setiba di TMP, rombongan disambut oleh beberapa perwakilan organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat Yogyakarta. Turut menyambut keluarga besar Jenderal Soedirman yang diwakili putranya H Teguh Soedirman dan cucu Jenderal Soedirman.

Rombongan menggelar doa bersama dan tabur bunga pusara Jenderal Soedirman dan Ibu Soedirman yang letaknya berdampingan. Doa bersama dipimpin KH Muhammad Jazir ASP.

Rekomendasi Komnas HAM

Sehari sebelum sidang pertama kasus penyerangan LP Cebongan, Komnas HAM memberi rekomendasi perihal investigasi kasus terebut. Komnas menyebut, sejumlah pihak harus ikut bertanggung jawab atas insiden pelanggaran HAM itu.

Ketua Komnas HAM SN Laila membacakan rekomendasi ini dalam jumpa pers di Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta, Rabu (19/6).

Berikut rekomendasi lengkap Komnas HAM:

1. Berkenaan perbedaan temuan fakta antara komnas HAM RI, Kepolisian RI dengan hasil tim investigasi TNI AD khususnya mengenai perencanaan penyerangan, tanggung jawab dari atasan para tersangka (konteks memerintahkan dan/atau membiarkan dan/atau kelalaian), jenis dan jumlah senjata yang dipergunakan, dan jumlah pelaku, maka Komnas HAM meminta agar majelis hakim pengadilan militer II-11 yogyakarta membuka dengan terang persidangan tersebut guna mencari kebenaran materil guna memberi rasa keadilan, kepastian hukum, dan mengembalikan wibawa hukum.

2. Berdasarkan rangkaian pelanggaran HAM yang terjadi, gambaran korban yang berhasil diidentifikasi, dan pemeriksaan fakta dan bukti, maka nama-nama yang patut dimintai pertanggungjawaban, terutama namun tidak terbatas pada nama-nama sebagai berikut:

A. Kepala kepolisian DIY, bertanggung jawab secara umum atas perlindungan dan keselamatan 4 tahanan yang menjadi korban pembunuhan.

B. Pangdam IV Diponegoro, bertanggung jawab atas pernyataan yang sangat dini dan mendahului proses hukum dengan menyatakan bahwa tidak ada aparat TNI AD yang terlibat atas peristiwa penyerbuan dan pembunuhan di lapas klas IIB Sleman.

C. Komandan Kopassus group II Kandang Menjangan, bertanggung jawab karena telah lalai dalam mengawasi anggotanya dan pemakaian senjata.

D. Gubernur DIY dan Bupati Sleman, bertanggung jawab secara umum untuk menjaga situasi dan kondisi yang kondusif di masyarakat, serta kelalaian melakukan pengawasan dan pembinaan industri hiburan malam.

E. Pelaku yang terlibat dalam penyerbuan dan pembunuhan, di lapas klas IIB Sleman harus dimintai pertanggungjawaban, baik secara pidana, disiplin, dan kode etik.

Komnas HAM pun hadir dalam persidangan di Yogyakarta yang digelar hari ini, Kamis (20/6/2013). Namun kehadiran mereka di tengah persidangan sempat disoraki oleh massa pendukung Kopasus.

LPSK: 10 Saksi Tak Dapat Hadir karena Depresi Berat

(TNI Umumkan Pelaku Kasus Cebongan)
Sebanyak 10 dan 42 orang saksi kasus penyerangan LP Cebongan oleh oknum prajurit Kopassus masih mengalami depresi sehingga tidak dapat hadir langsung ke gedung pengadilan. Agar mereka tetap dapat menyampaikan kesaksiannya yang dibutuhkan majelis hakim, maka perlu difasilitasi dengan video conference.

"Mereka bisa bersaksi langsung, tetapi karena kondisinya, tidak bisa dihadirkan di persidangan. Dibutuhkan video conference/VCR untuk memberi kesaksian,” kata Ketua Asosiasi Psikologi Forensik dan Ketua Tim Pendampingan Saksi Kasus LP Cebongan, Yusti Probowati, tentang rekomendasi hasil uji psikologi yang dilaporkannya kepada LPSK.

Yusti menjelaskan depresi yang dialami 10 orang saksi itu ditunjukkan dengan rasa cemas dan sedih yang tak berkesudahan. Meski secara fisik terlihat sehat dan dapat dihadirkan ke ruang sidang, namun bisa sangat beresiko terhadap kondisi psikologis mereka.

Sementara sebanyak 31 saksi yang terdiri dari 22 tahanan dan 9 petugas dapat bersaksi langsung dengan hadir di persidangan. Satu orang saksi dinyatakan tidak kompeten untuk memberikan kesaksian. Satu orang saksi ini cukup memberikan kesaksian secara tidak langsung.

Tim psikologi masih akan terus memberikan pendampingan sampai persidangan digelar. Karena tidak menutup kemungkinan para saksi berubah pikiran melihat perkembangan kondisinya.

β€œMenjelang persidangan bisa saja ada yang berubah, dari sebelumnya berani hadir persidangan kemudian tidak berani. Ini bisa saja terjadi, karena takut atau lain-lain,” katanya.

Puluhan Poster Pro dan Kontra Kopassus Bertebaran

Pasca kasus LP Cebongan, Kota Yogyakarta disemarakkkan spanduk dan poster bertema anti premanisme. Isinya bermacam-macam. Mulai dari yang normatif, maupun terbuka berterimakasih ke Kopassus yang berbunyi 'Jogja Nyaman Tanpa Preman' hingga poster yang bunyinya 'Awas, Preman Teriak Preman'.

Sebagian dipasang oleh ormas, dan sebagian lagi anonim. Poster-poster ini dipasang di daerah-daerah strategis di tengah kota seperti simpang empat Jl Gayam/Bung Tardjo-Bausasran, simpang tiga Jl Cendana-Kusumanegara dan Jl AM Sangaji utara Tugu Pal Putih Yogya atau Tugu Yogyakarta.

Menanggapi kehadiran poster-poster itu, Komnas HAM sempat meminta Sultan Hamengkubuwono X untuk ikut menertibkan poster. Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila menyebut masyarakat Yogyakarta adalah masyarakat yang santun sehingga mudah untuk diberikan pengertian terkait masalah tersebut.

Penyerang LP Cebongan Gunakan 5 AK-47 dan Pistol Sauger

Hasil investigasi TNI AD menjelaskanΒ  terdapat 6 pucuk senjata api yang digunakan pelaku terdiri dari sebuah pistol otomatis dan lima senapan mesin.

"Terdiri dari tiga AK-47 yang dibawa dari daerah latihan, dua AK-47 replika dan satu pistol Sig Sauer," ungkap Wadan POM, Brigjen Unggul K Yudhoyono, di ruang Dinas Penerangan TNI AD, Jl. Abdurrahman Saleh I, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

Daerah latihan yang dia sebutkan, adalah lokasi latihan di Gunung Lawu. Sebelumnya oleh Unggul disebutkan bahwa tiga dari 11 orang pelaku datang dari daerah latihan dan masing-masing membawa senapan AK-47. Tiga di antaranya adalah senapan mesin dua sesungguhnya, sedangkan dua sisanya rupanya hanya replika alias airsoft gun.

Ini Dia 4 Korban Penyerangan Cebongan

Empat orang tahanan LP Cebongan yang tewas di tangan oknum anggota Kopassus adalah warga NTT. Mereka adalah:

1. Yohanes Juan Manbait
2. Hendrik Angel Sahetapi
3. Gameliel Yermiayanto
4. Adrianus Candra Galaja.

Mereka ditahan karena kasus pembunuhan terhadap Serka Heru Santosa. Kasus inilah yang akhirnya dinilai oleh Komnas HAM sebagai pemicu dendam para oknum anggota Kopassus sehingga terjadi penyerangan dan penembakan di LP Cebongan.
Halaman 2 dari 9
(sip/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads