Sidang digelar di Pengadilan Militer Yogyakarta, Jl Perempatan Ring Road Timur Banguntapan, Bantul, Kamis (20/6/2013). Saat oditur Letkol Chk Yaya Supriyadi membacakan dakwaan, hakim Letkol Chk Joko Sasmito menyela. "Apakah saudara mampu berdiri?" tanyanya.
"Siap kuat!" jawab ketiga terdakwa hampir serempak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 12.05, oditur masih membacakan dakwaan yang isinya berupa urutan kronologi kejadian. Ruangan sidang dipenuhi pengunjung. Di luar ruang, pengunjung yang berasal dari berbagai ormas dan masyarakt umum berjubel.
Ucok Cs didakwa memiliki peranan penting dalam penyerangan LP Cebongan. Ucok dianggap sebagai 'eksekutor', sedangkan dua terdakwa lain membantu eksekusi.
(try/van)