Sidang digelar sejak pukul 10.00 WIB, Kamis (20/6/2013) dengan majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, Mayor Laut Koerniawaty Syarif, Mayor Sus Tri Ahmad dan Kapten Chk Khairuddin. Terdakwa Serda Ucok dihadirkan bersama dua terdakwa lain, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.
Sebelum dakwaan dibacakan, Ucok ditanya soal identitas. Ia lancar menjawab soal jabatan di kesatuan dan tempat tanggal lahir. "Bintara Perhubungan 3 Kompi 1 Grup 2. Jakarta, 11 Juni 1977," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Muslim," kata Ucok.
"Maksudnya, agama?" kata hakim mengulang pertanyaan.
"Siap. Muslim," jawab Ucok.
"Agama, agama?" tanya hakim sekali lagi.
"Oh siap! Islam," jawab Ucok.
Salah jawab itu membuat pengunjung tersenyum. Namun suasana tetap tertib. Ruangan sidang utama disesaki pengunjung, baik ormas maupun anggota TNI.
Terdakwa lain Serda Sugeng Sumaryanto mengaku kelahiran Madiun, 22 Desember 1976. Sedangkan Koptu Kodik lahir pada tahun 1976. Saking sesaknya ruangan sidang, beberapa kali suara hakim tidak begitu terdengar. Di ruangan lain, sidang digelar dengan terdakwa Serma M Zaenuri dkk.
(bgs/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini