Tapi Tifatul cuma duduk 10 menit di bangku pengunjung sidang. Hingga pukul 10.10 WIB, Kamis (20/6/2013). Tifatul yang mengenakan baju warna hitam langsung pergi sebab sidang belum dimulai.
"Saya cuma mampir," kata Tifatul kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Penuntut umum pada Kejagung juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada Indosat dan IM2.
Perbuatan pidana Indar dinilai melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai terlibat dalam perkara ini karena menandatangani kerjasama penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz untuk akses internet broadband melalui jaringan 3G/HSDPA.
Kasus ini dianggap merugikan keuangan negara karena IM2 menurut jaksa tidak membayar up font fee yakni penggunaan pita spektrum frekuensi radio dan biaya hak penggunaan (BHP) pita frekuensi radio sebesar Rp 1,358 triliun.
(fdn/mok)