Berkas pertama terdiri dari Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik. Ucok didakwa sebagai eksekutor yang menembak mati Deki cs. Dua lainnya adalah membantu.
Pasal dakwaan dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon berlapis. Dakwaan primair pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Lebih subsidair pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1. Kedua, pasal 103 ayat 1 jo ayat 3 ke 3 KUHP Militer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdakwa Sertu Tri Juwanto pasal dakwaan kesatu, primair pasal 340 jo pasal 56 ke 1 KUHP. Subsidair pasal 338 KUHP jo pasal DF ke 1. Lebih subsidair pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 KUHP jo pasal 56 ke 1 KUHP. Kedua, pasal 170 ayat 1 KUHP.
Berkas ketiga Serda Ikhmawan Suprapto. Dia adalah penunggu mobil saat aksi tersebut. Majelis hakim Letkol Chk Joko Sasmito, Mayor Laut Koerniawaty, Mayor Sus Tri Ahmad dan Kapten Chk Khairuddin.
Terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto dengan dakwaan primair pasal 340 jo pasal 56 kedua KUHP. Subsidair pasal 338 jo pasal 56 kedua KUHP. Lebih subsidair pasal 351 ayat 1 jo ayat 3 jo pasal 56 kedua KUHP.
Berkas keempat Serma Rokhmadi, Serma Muhammad Zaenuri dan Serma Sutar. Mereka didakwa karena tidak melaporkan berita atau informasi kepada atasan sehingga menimbulkan kerugian dinas. Majelis hakim Letkol Chk Faridah Faizal, Mayor Laut Hari Aji Sugianto, Mayor Sus M Idris dan Peltu Sangadi BcHK.
Terdakwa Serma Rokhmadi didakwa dengan pasal 121 ayat 1 KUHP Militer jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB. Pada giliran pertama, majelis hakim menyidangkan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon dkk dan Serma M Zaenuri dkk.
(try/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini