Atas upayanya ini, Thomas Claudius Ali (38) divonis 1 tahun pidana penjara dengan masa percobaan 2 tahun dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 920K/Pid.Sus/2013. Vonis ini jauh lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Maumere dan Pengadilan Tinggi Kupang yakni 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Tindakan Thomas dinilai berani karena mengingat hal yang ia lakukan bersinggungan dengan sebuah sindikat kejahatan. Vonis yang diterima dalam kasasi MA pun dinilai telah tepat karena tidak membebaskan Thomas secara langsung.
"Jika tidak diproses akan menimbulkan keadaan orang cari selamatnya sendiri dan menjerumuskan orang lain. Dengan mengadili akan memberikan rasa aman pada dia dari ancaman pembalasan pelaku lain setelah keluar dari penjara," kata pengamat hukum dari Universitas Islam Indonesia, Marzuki, pada detikcom, Kamis (20/6/2013).
Marzuki menambahkan seharusnya identitas seorang justice collaborator tidak muncul di permukaan. Hal ini mengingat tindakannya yang membantu pihak berwenang membongkar sindikat narkotika.
"Apalagi yang diampuni dan diumumkan, semakin terancam dan tidak aman. Sebagai informan harus bersifat tertutup dan namanya dirahasiakan, dan orangnya juga disembunyikan dari publik," tutup Marzuki.
(vid/rvk)











































