"Bisa tanya ke teman-teman di Banggar (Badan Anggaran). Bisa saja, seperti kata PDIP yang mengatakan kecolongan (terkait masuknya pasal Lapindo)," kata Sohibul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Sohibul enggan berspekulasi banyak soal dugaan adanya kesepakatan tertentu yang melatarbelakangi adanya pasal tersebut. Sebelumnya, politisi PDIP Hendrawan Supratikno mensinyalir ada 'deal' Partai Golkar dalam pasal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 9 UU APBN P 2013 tersebut memang memuat sejumlah nama tempat di seputaran kawasan semburan Lumpur Sidoarjo. Menurutnya, tak semestinya UU APBN menyebut sesuatu sedetil itu seperti pasal Lapindo tersebut.
"Apakah anda pernah lihat detil sebuah UU, apalagi APBN P, menyebut nama-nama desa dan kelurahan? Seharusnya (perkara sedetil itu) ada di Peraturan Pemerintah," nilainya.
Sohibul menyatakan, sebagai Anggota DPR RI, tak etis bagi dirinya untuk melakukan judicial review. Namun dirinya juga tak bisa melarang jika masyarakat menginginkan uji materi atas pasal tersebut.
"Sebagai anggota DPR, tidak etis melakukan judicial review. Tapi kalau ada masyarakat yang mau judicial review ya silakan. Itu hak masyarakat, asal memiliki legal standing," pungkasnya.
(dnu/van)











































