Soal Pasal Lapindo, Ini Kata PKS

Soal Pasal Lapindo, Ini Kata PKS

Danu Damarjati - detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 22:49 WIB
Soal Pasal Lapindo, Ini Kata PKS
Jakarta - Wakil Ketua DPR dari PKS Sohibul Iman menanggapi pernyataan politisi PDIP yang menyatakan tak tahu menahu perihal masuknya 'pasal Lapindo' di UU APBN P 2013. Sohibul mempersilakan masyarakat menilai soal fenomena pasal lapindo tersebut.

"Bisa tanya ke teman-teman di Banggar (Badan Anggaran). Bisa saja, seperti kata PDIP yang mengatakan kecolongan (terkait masuknya pasal Lapindo)," kata Sohibul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).

Sohibul enggan berspekulasi banyak soal dugaan adanya kesepakatan tertentu yang melatarbelakangi adanya pasal tersebut. Sebelumnya, politisi PDIP Hendrawan Supratikno mensinyalir ada 'deal' Partai Golkar dalam pasal itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya media bisa menafsirkan sendiri apa makna masuknya Pasal 9 soal lapindo dalam APBN P itu," ujarnya.

Pasal 9 UU APBN P 2013 tersebut memang memuat sejumlah nama tempat di seputaran kawasan semburan Lumpur Sidoarjo. Menurutnya, tak semestinya UU APBN menyebut sesuatu sedetil itu seperti pasal Lapindo tersebut.

"Apakah anda pernah lihat detil sebuah UU, apalagi APBN P, menyebut nama-nama desa dan kelurahan? Seharusnya (perkara sedetil itu) ada di Peraturan Pemerintah," nilainya.

Sohibul menyatakan, sebagai Anggota DPR RI, tak etis bagi dirinya untuk melakukan judicial review. Namun dirinya juga tak bisa melarang jika masyarakat menginginkan uji materi atas pasal tersebut.

"Sebagai anggota DPR, tidak etis melakukan judicial review. Tapi kalau ada masyarakat yang mau judicial review ya silakan. Itu hak masyarakat, asal memiliki legal standing," pungkasnya.

(dnu/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads