"Enggak lah (deal politik dengan Golkar)," tepis Aqsanul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Menurutnya, Pasal 9 UU APBN P 2013 itu disebutnya sebagai penerus dari pasal-pasal sebelum APBN-P 2013. Aqsanul menyatakan, pencantuman soal Lapindo sudah ada di UU APBN sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya juga membantah jika fraksi non Partai Golkar kecolongan soal kemunculan pasal Lapindo (Pasal 9 UU APBN P 2013) itu. Menurut Aqsanul, semua telah mengikuti pembahasan.
"Mereka ikut (pembahasan), nggak pas dibilang kecolongan," pungkasnya.
'Pasal Lapindo' yang dimaksud adalah Pasal 9 Undang-undang APBN-P 2013. Di pasal tersebut, pemerintah menganggarkan Rp 155 miliar untuk korban lumpur Lapindo.
(dnu/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini