Mahfud MD: e-keadilan Bukan untuk Mengganggu Hakim

Mahfud MD: e-keadilan Bukan untuk Mengganggu Hakim

Prins David Saut - detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 17:58 WIB
Mahfud MD: e-keadilan Bukan untuk Mengganggu Hakim
Mahfud MD (Ari Saputra/detikfoto)
Jakarta -

Mahfud MD meluncurkan e-keadilan.com untuk kesadaran hukum masyarakat. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengakui materi dalam situs baru ini memungkin terbentuknya opini masyarakat terhadap suatu perkara sehingga dapat mempengaruhi putusan hakim yang seharusnya independen.

"Ada kekhawatiran seperti itu. Tapi hakim atau pengadilan juga suka bekerja sendiri tanpa memikirkan fakta di masyarakat," ujar Mahfud menanggapi kemungkinan tersebut.

Ini disampaikannya dalam pelucuran e-keadilan.com. Acara berlangsung di kantor Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Mahfud, kemungkinan tersebut tidak perlu terlalu dipermasalahkan. Sebab e-keadilan juga bisa mengungkapkan fakta yang dapat membantu kerja seorang hakim dalam menegakkan hukum. Di samping membuat masyarkat lebih memahami duduk perkara sebuah putusan hukum.

"Tujuannya membantu ke depan, bukan untuk mengganggu. Kita tidak ingin menggantikan peran hakim. Jadi agar hakim sebagai ciptaan Tuhan, yang disebut wakil Tuhan, kita berikan informasi yang lebih objektif," paparnya.

"Tapi kita tahu putusan hakim itu yang mengikat dan berkekuatan hukum, bukan portal kami ini," tegas Mahfud.

(vid/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads