"Kami mengajukan permohonan pinjam barang bukti handphone Nokia E90 warna hitam milik Nasrudin Zulkarnain Iskandar dengan nomor simcard 0811978245 yang diterima untuk menerima SMS dan handphone serta nomor simcard milik Antasari Azhar yang saat ini dalam penguasaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata koordinator pengacara Antasari, Boyamin Saiman, dalam pesan singkat, Rabu (19/6/2013).
Hp tersebut nantinya akan diserahkan kepada penyidikan Polda yang menangani kasus 'SMS gelap'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, berdasarkan putusan tersebut maka pihaknya harus aktif meminta barang bukti ke Kejati DKI kemudian menyerahkannya ke penyidik Polda Metro Jaya. Usai barang bukti diserahkan maka laporan Antasari atas kasus 'SMS gelap' akan dilanjutkan kembali.
"Kita akan lebih aktif meminta barang barang bukti ke Kejati," ucap Boyamin.
Laporan yang dimaksud adalah laporan Kepolisian No Pol : LP/555/VIII/2011/BARESKRIM terkait dengan tuduhan Pasal 35 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penyidikan atas laporan tersebut tidak mendapat respons dari kepolisian. Padahal menurut Boyamin jika polisi berhasil mengungkap siapa sebenarnya yang mengirim sms tersebut maka hal itu bisa dijadikan bukti baru untuk mengungkap kebenaran kasus Antasari.
Boyamin mengatakan, pihak Antasari menyebut SMS tersebut 'gelap' karena tidak diketahui siapa pengirimnya. Menurutnya tuduhan bahwa Antasari mengirim sms tersebut ke PT Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasruddin Zurkarnain, yang tewas ditembak itu adalah tidak benar.
Adapun SMS yang dipersoalkan Antasari itu berbunyi 'Maaf mas masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai terblow up tahu konsekuensinya'. SMS tersebut dikirim ke Nasrudin pada awal Februari 2009 lalu sebelum Nasrudin terbunuh.
SMS tersebut yang kemudian dijadikan sebagai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan Antasari Azhar yang kemudian dijadikan dasar dan menyatakan Antasari sebagai penganjur atau otak terbunuhnya Nasruddin.
Hasil analisis ahli Informasi dan Teknologi (IT) Institut Teknologi Bandung (ITB), Agung Harsoyo, SMS tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari. Berdasarkan pada CDR (Call Data Record) nomor telepon atas nama almarhum Nasruddin Zulkarnaen tidak terbukti ada nomor HP Antasari Azhar, sehingga dapat disimpulkan bahwa SMS ancaman tersebut bukan berasal dari HP milik Antasari Azhar.
Kini Antasari menjadi narapidana penjara 18 tahun Lapas Pria Klas 1 Tangerang akibat vonis inkrah dalam perkara pembunuhan Nazrudin dengan salah poin pembuktiannya adanya SMS tersebut. Antasari dihukum karena menjadi otak pembunuhan Nasrudin.
(slm/nrl)











































