Panwas Jateng Khawatirkan Kelanjutan Sisa Perkara Pemilu

Panwas Jateng Khawatirkan Kelanjutan Sisa Perkara Pemilu

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2004 18:06 WIB
Semarang - Sebulan lagi, Panwaslu Jateng bakal tinggal kenangan. Mereka bubar. Di akhir kepengurusannya, mereka khawatir sisa kasus pemilu tak ditindaklanjuti, padahal jumlahnya masih 14 buah.Anggota Panwaslu Jateng Ahsanul Minan mengatakan, pihaknya berharap kasus-kasus pemilu yang tersisa tidak dibiarkan begitu saja. Karena bagaimana pun juga pelanggaran pemilu harus tetap diproses dan memunculkan keputusan hukum tetap.Dikatakan Minan, pihaknya khawatir dengan habisnya masa kerja Panwaslu, maka tidak ada aparat hukum yang mau meneruskan kasusnya. "Padahal kami bukanlah satu-satunya penindak masalah hukum di masa pemilu. Masih ada lembaga lain," katanya di Kantor Panwaslu Jateng, Jl. Veteran Semarang, Rabu (20/10/2004).Untuk sedikit mengurangi kekhawatiran itu, kata Minan, pihaknya telah mendata kasus pelanggaran Pemilu di Jateng yang belum selesai. Data akhir itu diberikan kepada KPU, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Kehormatan DPR/DPRD. Melalui institusi tersebut, Panwaslu berharap ada tindak lanjut terhadap kasus sisa pemilu."Berdasar data yang kami punyai ada sisa 14 kasus pelanggaran pemilu. Ke-14 kasus itu terkait dengan 14 caleg baik di DPRD Jateng maupun di DPRD Kabupaten/Kota serta di DPD. Kini mereka tetap dilantik menjadi anggota legilatif," paparnya.Terpisah, anggota KPUD Jateng Arie Pradanawati tetap berpandangan normatif. Pihaknya akan menyelesaikan sisa pelanggaran Pemilu kalau pelanggarannya berupa pelanggaran administratif. "Jika pelanggarannya pidana, maka kami akan menyerahkan ke Jaksa dan Polisi," ujarnya. (asy/)


Berita Terkait