Maksud Antasari adalah izin Jaksa Agung dibutuhkan penyidik ketika memeriksa seorang jaksa terkait kasus pidana sesuai Pasal 8 ayat 2 UU No 16/2004 tentang Kejaksaan. Namun Antasari merasa pasal tersebut tidak berlaku untuknya ketika disangkakan menjadi otak pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
"Kalau kembali ke konteks kasus yang saya hadapi, saya diperiksa penyidik, penuntut umum, sampai pengadilan tanpa izin Jaksa Agung. Artinya proses hukum saya itu batal demi hukum karena melanggar UU Kejaksaan," kata Antasari di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena UU KPK itu pimpinannya disarankan ada penuntut umum dan penyidik. Fungsi saya sebagai jaksa tidak hilang, tetap terbawa. Saya menjadi ketua KPK tetap menjalankan tugas jaksa," ujar Antasari yang mengenakan kemeja batik hijau.
"Saya katakan, awalnya saya jadi pimpinan KPK karena penugasan dari Jaksa Agung dengan surat perintah kepada saya," tambah Antasari mempertegas.
Oleh karena itu, Antasari merasa dikriminalisasi sehingga berharap tidak hanya dirinya yang menjadi jaksa dan diperiksa penyidik tanpa izin Jaksa Agung.
"Tapi karena proses hukumnya diteruskan, tidak dipertimbangkan, jadi saya pikir untuk apa pasal (perlu izin tertulis dari Jaksa Agung) itu?" gugat Antasari.
(vid/lh)










































