Anggota DPRD DKI Jakarta akan Dapat Rumah dan Mobil Dinas

Anggota DPRD DKI Jakarta akan Dapat Rumah dan Mobil Dinas

- detikNews
Rabu, 20 Okt 2004 17:58 WIB
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyediakan fasilitas rumah dan mobil dinas bagi 75 anggota DPRD DKI Jakarta. Dananya diambil dari APBD.Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ahmad Heryawan di Gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (20/10/2004).Dijelaskan Ahmad, pemberian rumah dan mobil dinas mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) N0. 24 tahun 2004 tentang Keprotokolan dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD."Kita komitmen seluruh penghasilan pimpinan dan anggota mengacu pada peraturan yang ada yang mengatur secara spesifik penghasilan pimpinan dan anggota dewan," kata Ahmad."Fasilitas juga sama kita akan mengacu pada PP, artinya disebutkan pimpinan dapat rumah dinas dan kendaraan. Sedangkan, anggota dapat 1 rumah sesuai dengan PP yang ada," lanjutnya.Bagaimana dengan usulan gubernur yang akan memberikan rumah dinas di luar kota?"Saya belum mau mengomentari omongan eksekutif," ujarnya. Menurut dia, pemberian fasilitas terhadap anggota dewan dapat dikategorikan disediakan. Anggota yang tidak mengambil fasilitas tersebut akan memperoleh tunjangan. "Ya dapat tunjangan," kata Ahmad yang enggan menyebut jumlah dana tersebut. (aan/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads