Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan pemberlakuan e-KTP seumur hidup. Kepastian ini dituangkan dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Kami memasukkan pemberlakuan e-KTP seumur hidup dalam pasal RUU Adminduk yang sudah disusun. Detailnya akan masuk dalam DIM (daftar isian masalah-red)," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama ini pembaruan data KTP mewajibkan masyarakat berperan aktif. Masyarakat harus pergi ke kantor pemerintah untuk pembaruan dan pembuatan KTP
Anehnya RUU ini tetap mengancam masyarakat dengan sanksi jika tidak melakukan pelaporan pembaruan data. Sanksi yang diberikan berupa denda. Gamawan menaksir pemberian denda mencapai Rp 10 jutaan.
"Itu taksiran sementara karena kalau Rp 10 juta sekarang kan besok-besok dianggap kecil. Tapi itu baru taksiran saja. Nanti masih akan dibahas kok," imbuhnya.
(ndr/ndr)










































