Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Heri Santoso mengatakan, KM Kuda Laut 88, mendapat pengisian 65 ton solar bersubsidi dari oknum TBJG yakni SP (pengawas operator) serta RS dan MG (selaku operator).
"Ada keterlibatan dari TBJG, per liternya dia dapat Rp 200. Kalau isi 65 ton, berarti total Rp 13 juta yang didapat dari KM Kuda Laut," kata Heri kepada wartawan di Pusdik Polair, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (19/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Heri mengatakan, kegiatan ini berlangsung sejak 2013 dan baru satu kapal yang terungkap. "Indikasinya ada kapal-kapal lain yang melakukan hal serupa," kata Heri.
Heri mengungkapkan, tersangka TS selaku pemilik KM Kuda Laut melakukan pengisian bahan bakar solar di TBJG dengan menggunakan dokumen milik KM Tidar Perkasa. KM Kuda Laut yang mengantongi izin pengisian solar non-subsidi, hanya diberi jatah 10 ton solar subsidi.
"Kapal ini (KM Kuda Laut) punya kegiatan menjual ke kapal-kapal niaga," kata dia.
KM Kuda Laut sendiri memiliki kuota 290 ton solar. Untuk mengelabui petugas, tersangka TS menunjukan surat Loading Order (LO) sebesar 10 ton.
Ia melanjutkan, tersangka TS melakukan kegiatan tersebut atas perintah AS yang merupakan direktur PT KPM. Untuk diketahui, KM Kuda Laut dan KM Tidar Perkasa adalah milik PT Citra Bangun Adiguna dengan direkturnya berinisial BR.
"Namun, kapal KM Kuda Laut disewa PT KPM dan dalam sewa kapal ini tidak ada perjanjian tertulis," kata dia.
Sementara itu, polisi telah memeriksa enam saksi yakni AS (direktur PT KPM), BR (direktur PT CBA), serta AM, AR, SD dan HP (dari TBJG). "Pada saat kejadian, kapal Tidar tidak di TKP dan masih diselidiki keterlibatannya," kata dia.
Polisi juga telah memeriksa saksi ahli dari BPH Migas, Metrologi Legal dan Laboratorium Pertamina. Sementara barang bukti yang disita yakni KM Kuda Laut berikut 93,6 ton solar, surat LO KM Kuda Laut, uang tunai Rp13 juta dan beberapa lembar catatan meteran pengisian BBM solar hasil rekaan operator pengisian.
(mei/lh)











































