Dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Rabu (19/6/2013), Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono menyatakan, penangkapan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) eks impor itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan timnya di lapangan.
Bermula ketika unit intelijen Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut menerima informasi masuknya MMEA dari pelabuhan sekitar Belawan, Medan. Patroli pun dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"MMEA itu tidak dilekati pita cukai," kata Agung.
Total barang bukti yang diamankan itu sebanyak 1.415 karton atau 18.408 botol yang terdiri 33 jenis dan merek. Antara lain vodka merek Fashion, whiskey merk Jameson dan merek Chivas, serta anggur merah merek Le Parisien.
"Ini minuman dengan kadar alkohol di atas 40 persen, golongan C," kata Agung.
Perkiraan nilai barang bukti ini mencapai Rp 5,5 miliar, dengan harga per botol yang termurah di pasaran Rp 185 ribu yakni yang merek Havana, dan yang termahal Rp 900 ribu yakni merek Chivas 18 Year's Old.
Disebutkan Agung, potensi kerugian negara berupa cukai, bea masuk, PPN impor dan PPH pasal 22 impor mencapai Rp 4,3 miliar.
Dalam kasus ini diamankan satu orang tersangka, yakni PS alias Golap. Saat ini sedang dalam pengembangan untuk mendapatkan tersangka lain.
(rul/try)