KY Dukung Pemakai Narkoba Pengungkap Mafia Narkoba Diampuni

KY Dukung Pemakai Narkoba Pengungkap Mafia Narkoba Diampuni

- detikNews
Rabu, 19 Jun 2013 13:50 WIB
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) menyambut baik putusan kasasi yang mengampuni seorang pemakai narkoba karena membantu membongkar mafia narkoba. Hal ini menunjukkan konsistensi Mahkamah Agung (MA) dalam memfasilitasi seorang justice collaborator.

Thomas Claudius Ali Junaidi (38) dibebaskan oleh putusan kasasi MA bernomor 920K/Pid.Sus/2013 karena telah membantu penyidik mengungkap mafia narkoba di Maumere. Pidana penjara 1 tahun diberikan, namun Thomas tak perlu menjalaninya jika dalam 2 tahun tidak mengulangi perbuatannya memakai narkoba.

"Korupsi, pencucian uang, dan narkotika itu tergolong kejahatan terorganisir. Kasus-kasus seperti ini hanya bisa terbuka jika ada orang dalam," kata Komisioner KY bidang Pengawasan dan Investigasi, Suparman Marzuki, kepada detikcom, Rabu (19/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum sampai di kasasi, PNS Maumere tersebut divonis Pengadilan Negeri Maumere karena melanggar pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar diganjarkan kepadanya pun dikuatkan Pengadilan Tinggi Kupang.

"Salah satu aspek yang harus dibenahi dalam penegakan hukum kita itu bukan berarti vonis 5 tahun terus semuanya juga 5 tahun begitu, tapi konsistensi pertimbangan hakim, konsisten penugasan hakim termasuk pelaksanaan pemberian status justice collaborator," ujar Suparman.

Suparman pun menilai putusan majelis hakim kasasi Artidjo Alkotsar, Surya Djaya, dan Sri Murwahyuni yang mengampuni Thomas adalah benar. Hal ini memperkuat peran Thomas yang berani membongkar mafia narkoba sebagai justice collaborator.

"Putusan itu sudah benar. Diberikan keringanan, jadi secara objektif terdakwa ini betul-betul mengungkap," tutup Suparman.

(vid/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads