Mahfud Harap PKB Jawab Soal Permintaannya Mundur Jumat
Rabu, 20 Okt 2004 17:04 WIB
Jakarta - Mahfud MD mengharapkan DPP PKB mengeluarkan keputusan atas permintaan dirinya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR paling lambat Jumat (22/10/2004) depan. "Sampai hari ini saya masih ketua fraksi. Saya berharap 2-3 hari ke depan maksimal Jumat sudah ada keputusan dari DPP," kata Mahfud kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/12/2004).Mahfud menuturkan, surat pengunduran diri telah diajukan sejak 11 Oktober 2004 lalu. Alasan mundur yakni karena tidak cocok dengan jabatan Ketua fraksi yang menuntut lobi dan manuver politik. "Saya orangnya rasional dan tak suka berbelit-belit. Saat saya menyampaikan sesuatu yang rasional itu kenyataanya jadi lucu di parlemen. Misalnya saat paripurna Jumat lalu itu," kata Mahfud.Sidang Paripurna membahas penggantian Panglima TNI Jenderal Endriartono, Jumat (15/10/2004) lalu ricuh setelah Mahfud membacakan tanggapan FKB. Pernyataan Mahfud dalam sidang itu dinilai menyinggung anggota FPDIP Panda Nababan. Mahfud mengakui kurang mempunyai keahlian untuk mendukung jabatannya. "Saya merasa ada banyak keputusan yang harus diambil melalui rangkaian lobi dan proses kompromi. Hal semacam itu bukan keahlian saya," kata Mahfud. Mimpi Jaksa AgungMantan Menteri Pertahanan itu menyatakan telah meminta izin Ketua Dewan Syuro PKB Gus Dur terkait pengunduran diri itu. Menanggapi itu Gus Dur, kata Mahfud, hanya tertawa. "Gus Dur menyatakan saya memang tak punya potongan terlibat di parlemen tapi lebih di penegakan hukum. Gus Dur bahkan menyatakan memimpikan saya jadi jaksa agung," kata Mahfud.Sementara kabar yang beredar, Mahfud mundur dari Ketua FKB karena akan menjadi menteri kabinet SBY. Mahfud disebut-sebut bakal menduduki posisi Menteri Kehakiman. Mahfud mengaku belum tahu siapa pengganti dirinya. "Saya belum tahu. Tapi kemungkinan akan diserahkan ke Wakil Ketua Fraksi (Ali Masykur Musa)," demikian Mahfud.
(iy/)











































