"Saksi Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma tidak dapat hadir karena sedang sibuk mempersiapkan kegiatan MTQ tahun 2014 sebagai tuan rumah perlombaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (18/6/2013).
Untung menambahkan, selain Bupati Raja Ampat, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Kurnia S selaku mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta (PT GSD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi S Riyoyo selaku mantan senior eksekutif marketing PT GSD diperiksa terkait keberadaan rekening saksi yang digunakan menampung dana Pemkab Raja Ampat khususnya dana pengadaan genset dan jaringannya yakni Syafruddin A," ujar Untung.
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil Marcus pada Senin (10/6) lalu. Namun Marcus tidak hadir karena ada kegiatan pemerintahan dam minta dijadwalkan ulang. Hari ini lagi-lagi Marcus tidak datang memenuhi panggilan penyidik.
Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DS Mantan Tenaga Ahli PT Garaha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, Mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004.
Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,1 miliar.
(slm/fdn)











































