Lagi, Bupati Raja Ampat Mangkir dari Panggilan Kejagung

Lagi, Bupati Raja Ampat Mangkir dari Panggilan Kejagung

Salmah Muslimah - detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 23:04 WIB
Lagi, Bupati Raja Ampat Mangkir dari Panggilan Kejagung
Jakarta - Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Marcus sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Provinsi Papua Barat tahun 2003-2009 sebesar Rp 2,1 miliar.

"Saksi Bupati Raja Ampat, Marcus Wanma tidak dapat hadir karena sedang sibuk mempersiapkan kegiatan MTQ tahun 2014 sebagai tuan rumah perlombaan tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (18/6/2013).

Untung menambahkan, selain Bupati Raja Ampat, Kejagung juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya.
Kurnia S selaku mantan Direktur Keuangan PT Graha Sarana Duta (PT GSD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terkait proses penagihan dan pencairan oleh Pemkab Raja Ampat kapada PT GSD terkait dengan proses kegiatan pembangunan PLTD hingga akhirnya dilaksanakan oleh PT GSD.

"Saksi S Riyoyo selaku mantan senior eksekutif marketing PT GSD diperiksa terkait keberadaan rekening saksi yang digunakan menampung dana Pemkab Raja Ampat khususnya dana pengadaan genset dan jaringannya yakni Syafruddin A," ujar Untung.

Sebelumnya, Kejagung telah memanggil Marcus pada Senin (10/6) lalu. Namun Marcus tidak hadir karena ada kegiatan pemerintahan dam minta dijadwalkan ulang. Hari ini lagi-lagi Marcus tidak datang memenuhi panggilan penyidik.

Dalam kasus ini telah ditetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah DS Mantan Tenaga Ahli PT Garaha Sarana Duta dan ER pensiunan PT Telkom Indonesia. Kejagung juga telah menjadikan dua orang terdakwa yaitu Abbas Baradja, Mantan Direktur PT Graha Sarana Duta dan Selviana Wanma, Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani.

Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004.

Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian keuangan sekitar Rp 2,1 miliar.

(slm/fdn)


Berita Terkait