Β
Total BBM yang disita mencapai 875 liter solar. Dua tersangka berstatus sebagai pekerja di sebuah perusahaan pertambangan. Mereka adalah Slamat Napitu (44) dan Suharjo Liwon. Kedua orang ini menyuruh tersangka lain, Tursan (40) untuk membeli BBM bersubsidi di salah satu SPBU yang berada di Desa Jetis, Kecamatan Nusawungu, Cilacap.
"Tujuannya untuk memasok keperluan usaha pasir besi," kata Kapolres Cilacap AKBP Wawan Muliawan kepada wartawan, Selasa (18/6/2013).
Penangkapan itu berawal dari laporan dari warga yang curiga saat transaksi di SPBU Desa Jetis. Tursan ditangkap beserta jiriken berkapasitas 30 liter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka dijerat Pasal 55 subsider Pasal 53 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 60 miliar. Kini ketiganya masih diperiksa di Mapolres Cilacap.
"BBM dikumpulkan untuk bahan bakar eskavator dan alat berat lainnya dalam kegiatan penambangan pasir besi," tutur salah satu tersangka, Slamat.
(/)











































