"Saya tidak kenal dengan saksi ini. Namun yang perlu kami sampaikan, kami juga memiliki honor-honor lain sebagai narasumber," kata Irjen Djoko di PN Tipikor Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (18/6/2013).
Namun Djoko tidak langsung menyampaikan detail honor-honornya itu. Dia akan menyampaikannya saat dirinya diberi kesempatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesaksiannya, Iptu Tri menyatakan Irjen Djoko bertugas di Ditlantas Polda Metro Jaya dari 14 Juli 2004 sampai 23 Agustus 2008 dan menjabat sebagai Dirlantas Polda Metro. Menurut Tri, setelah dia melihat data resmi, penghasilan Irjen Djoko dalam kurun waktu itu berkisar Rp 3-4 juta per bulannya. Di dalamnya termasuk gaji dan tunjangan.
"Kalau total dari 2004-2008 ada sekitar Rp 200 juta, tapi angka pastinya saya lupa," ujar Tri.
Jumlah penghasilan Irjen Djoko penting untuk membuktikan sumber dana ratusan miliar rupiah yang diduga dikeluarkan jenderal bintang dua tersebut untuk membeli sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain.
(/mok)











































