Uang untuk Suap Hakim Setyabudi Kemungkinan Hasil Korupsi

Uang untuk Suap Hakim Setyabudi Kemungkinan Hasil Korupsi

- detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 18:04 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pengembangan penyidikan kasus suap mantan hakim PN Bandung, Setyabudi Tedjocahyono. Ada kemungkinan uang yang digunakan untuk menyuap Setyabudi adalah hasil tindak pidana korupsi.

"Dari mana uang suap itu, masih terus didalami oleh penyidik," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selatan (18/6/2013).

Johan menambahkan memang sampai saat ini belum ada kesimpulan jika uang yang diterima Setyabudi hasil dari tindak pidana korupsi (TPK). Tetapi itu tidak menutup kemungkinan, mengingat pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika dalam pengembangannya ditemukan uang pemberian itu ternyata diduga adalah hasil TPK tentu akan dilakukan penyelidikan lanjutan," tambah Johan.

Kemungkinan ini berdasarkan pengakuan dari mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi. Dalam persidangan Edi mengaku diberi perintah oleh Walikota Dada Rosada untuk memberi tahu beberapa kepala dinas agar mengumpulkan uang. Uang itu yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi.


(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads