"Dari mana uang suap itu, masih terus didalami oleh penyidik," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selatan (18/6/2013).
Johan menambahkan memang sampai saat ini belum ada kesimpulan jika uang yang diterima Setyabudi hasil dari tindak pidana korupsi (TPK). Tetapi itu tidak menutup kemungkinan, mengingat pengembangan penyidikan yang masih terus berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemungkinan ini berdasarkan pengakuan dari mantan Sekda Bandung, Edi Siswadi. Dalam persidangan Edi mengaku diberi perintah oleh Walikota Dada Rosada untuk memberi tahu beberapa kepala dinas agar mengumpulkan uang. Uang itu yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi.
(lh/lh)