Menkum HAM: Daripada Bebaskan Hukuman Mati, Lebih Baik Ajarkan Hukum TKI

Menkum HAM: Daripada Bebaskan Hukuman Mati, Lebih Baik Ajarkan Hukum TKI

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 16:45 WIB
Menkum HAM: Daripada Bebaskan Hukuman Mati, Lebih Baik Ajarkan Hukum TKI
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin mengadakan rapat dengan Komisi IX. Pemerintah sepakat untuk lebih memprioritaskan pemahaman hukum untuk TKI daripada membebaskan TKI dari hukuman mati.

"Kita ini sedang berupaya melakukan sesuatu dan membantu para WNI kita yang terkena hukuman mati, tetapi kita harus juga ingat melaksanakan hukum. Bahwa paling penting menyadarkan kepada WNI kita untuk mematuhi dimanapun berada peraturan yang berlaku," kata Amir di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Amir menekankan, pemahaman hukum memang perlu diberikan kepada TKI lantaran acapkali TKI terjerat masalah hukum. Ini lebih efektif daripada membantu TKI yang sudah divonis mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagaimana diketahui, warga negara kita yang menghadapi hukuman berat di Arab Saudi nanti, seakan-akan yang muncul tadi kita wajib selalu menebus siapapun Warga Negara kita yang menjalani hukuman," imbuh Amir.

Anggota Komisi IX, Rieke Dyah Pitaloka mendukung pandangan yang disampaikan oleh Amir. "Saya sepakat dengan anda, dan harus ada sosialisasi hukum dan sosilisasi tentang Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Rieke.

Untuk itu, Kemenkum HAM akan bekerjasama dengan Kemenakertrans dan BNP2TKI guna merealisasikan sosialisasi hukum ini.

"Masalah perlindungan hukum disini perlu dilakukan penyuluhan hukum kepada para TKI. Kordinasi antara instansi tenaga kerja, BNP2TKI perlu dilakukan," pungkas Amir.

(dnu/van)


Berita Terkait