Pada kesaksian tahap pertama, penuntut umum pada KPK menghadirkan Baharatmo Prawiro Utomo dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Aswendi Kamuli. Dari kesaksian keduanya diketahui ada pembelian tanah oleh Dipta Anindita, istri ketiga Irjen Djoko di Kebayoran Baru seharga Rp 6,35 miliar. Namun di akta jual beli hanya seharga Rp 1,9 miliar.
Dalam kesempatan selanjutnya, jaksa menghadirkan Direktur Utama PT Guna Bangsa Perkasa, Fauzi Saleh. Perusahaan tersebut merupakan pengembang perumahan Pesona Khayangan yang berlokasi di Depok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat kata setelah tarik ulur harga, akhirnya disepakati harga jual rumah tersebut senilai Rp 2,65 miliar. Oleh Sudiyono pembelian pembayaran dilakukan lewat empat tahap dan baru lunas pada 16 Januari 2007.
Pada 21 Oktober 2008, Sudiyono meminta rumah tersebut diatasnamakan orang lain. "Saat itu Pak Sudiyono meminta rumah diatasnamakan Dipta Anindita," kata Fauzi, di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (18/6/2013).
Fauzi tidak mengetahui siapa Dipta. Dia menurut saja karena pengatasnamaan suatu rumah merupakan hak pembeli. Administrasi berupa KTP dan tanda tangan Dipta pun juga sudah disiapkan oleh Sudiyono.
Namun ketika dicatat dalam harga jual beli, harga rumah tersebut turun cukup jauh. Dari harga sebenarnya Rp 2,65 miliar hanya tertulis Rp 784 juta.
"Ya memang berbeda, karena saat itu ikut NJOP saja," kata Fauzi mengenai perbedaan angka tersebut.
Fauzi tidak mengetahui siapa Dipta dan apa hubungannya dengan Irjen Djoko. Dia tidak pernah sekalipun berjumpa dengan jenderal bintang dua tersebut.
"Saya tahu terdakwa ya dari TV, koran, karena sering sekali diberitakan," kata Fauzi.
(fjp/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini