Kapolresta Medan AKBP Nico Afinta menyatakan, pemeriksaan terhadap mereka yang diamankan itu masih berlangsung hingga Selasa (18/6/2013). Pendalaman informasi terhadap peran masing-masing orang masih ditelusuri.
"Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada 14 orang, yang lain masih diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, bergantung pemeriksaan. Jika tidak terbukti akan dilepas," kata Nico kepada wartawan di Polresta Medan, Jalan HM Said, Selasa sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para tersangka itu, masing-masing 10 asal Universitas HKBP Nommensen, 1 mahasiswa Unimed, 1 mahasiswa Institut Teknologi Medan dan 2 mahasiswa Budi Dharma. Untuk sementara mereka dijerat dengan pasal 211, 212, 214, kemudian 170, 406, 362 dan 363 KUHP.
"Aksi anarkis ini sudah direncanakan dengan matang sejak beberapa hari sebelumnya. Senjata-senjata seperti bom molotov, sudah disiapkan mereka," kata Nico yang berbicara didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Raden Heru Prakoso.
Dalam penangkapan yang dilakukan polisi Senin (17/6/) malam, turut diamankan puluhan batang besi, ketapel, dua botol bom molotov yang belum dipergunakan, batu, dan kursi KFC yang dihancurkan massa mahasiswa.
(rul/trw)











































