Kualitas BBM Bersubsidi Digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kualitas BBM Bersubsidi Digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Andrew Arkadia - detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 14:48 WIB
Jakarta - Kualitas BBM bersubsidi digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada. Para penggugat menilai kualitas premium yang digunakan warga saat ini masih di bawah standar.

Gugatan ini dilayangkan 'warga negara penggugat harga BBM bersubsidi' kepada menteri keuangan dan
menteri ESDM. Para penggugat merasa kualitas premium yang disediakan pemerintah buruk.

Namun sayang sidang perdana yang dipimpin hakim Nawawi Pamolango ditunda. "Pihak tergugat tidak hadir maka sidang ditunda dua pekan menjadi hari Selasa 2 Juli 2013," kata Nawawi di Pengadilan Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (18/6/2013).

Koordinator penggugat Ahmad Safrudin mengatakan standar harga premium yang digunakan di Indonesia adalah MOPS (Mean Oil Platts Singapore). Namun kualitas premium buruk sehingga bisa merusak mobil dan motor dan mencemari lingkungan.

"Sayangnya hanya harga MOPS yang jadi acuan sedangkan mutunya tidak sesuai," katanya usai persidangan.

Ahmad mengatakan, bensin di Singapura yang menjadi acuan penetapan harga premium memiliki RON 92 dan memiliki sekitar 14 parameter lainnya sehingga bisa memenuhi syarat untuk kendaraan Euro 2. "Sedangkan premium di Indonesia RON-nya hanya 88 dan banyak parameter lainnya yang tidak lolos untuk digunakan untuk kendaraan Euro 1," katanya.

Ahmad mengatakan, premium RON 88 pernah menyebabkan mobil-mobil mengalami kerusakan fuel pump pada Juli 2010 selain itu premium jenis ini juga menyebabkan rusaknya busi motor pada Oktorber 2012 sampai Maret 2013.

"Penelitian Japan Manufacturer Automobile Association yang dirilis 15 Maret 2013 juga mengungkapkan premium RON 88 mengandung aditif ferrocene yang berdampak pada kerusakan busi dan pencemaran udara," katanya.

Ahmad mengatakan, premium RON 88 yang dibeli konsumen sesuai dengan harga bensin yang ada di Singapura. Namun mutu yang diperoleh tidak setara dengan yang ada di Singapura. "Bensin dibeli dengan rincian Rp 4.500 ditanggung masyarakat dan Rp 1.700 ditanggung subsidi namun mutunya tak sesuai dengan mutu BBM di Singapura," katanya.

Ahmad meminta agar penetapan harga pokok premium jangan menggunakan harga acuan BBM yang berbeda mutunya. Jika pemerintah ingin menaikkan harga BBM maka seharusnya pemerintah meningkatkan terlebih dulu mutu BBM agar memenuhi syarat kebutuhan kendaraan bermotor di Indonesia.

"Baru kemudian menyesuaikan harga sesuai dengan mutu tersebut, jika pemerintah memaksakan menaikkan harga BBM dengan mutu yang ada itu berarti manipulasi warga," katanya.

Menurutnya jika pemerintah berniat mengumpulkan uang dari sektor migas maka sebaiknya ditempuh dengan cara baik yang tidak melawan hukum. Misalnya menerapkan pajak emisi sebagai tambahan pajak BBM yang diterapkan selama ini.

(nal/nrl)


Berita Terkait