"Kami baru diberi tahu mengenai nama saksi pada Senin kemarin. Ada tujuh saksi, di antaranya dari PT Pura Baru Utama," ujar kuasa hukum Djoko, Juniver Girsang kepada detikcom, Selasa (18/6/2013).
Saksi-saksi dari PT Pura Baru Utama itu ialah Dirut Yohannes Mulyono, Direktur Keuangan Yoyo Subagyo, Hidayat (staf), Sabari (staf) dan Mariadi (staf). Selain itu ada juga panggilan untuk pejabat dan staf dari Ditlantas Polda Metro dan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Juniver mengkritik lambatnya pemberitahuan dari jaksa KPK mengenai siapa-siapa saksi yang hadir. Menurutnya, waktu satu malam tidak mungkin cukup untuk mempelajari ratusan halaman berkas.
"Saudara jaksa dari KPK ini selalu saja. Ini yang selalu kami keluhkan, dengan baru dikabari kemarin ini kan kami tidak memiliki waktu yang cukup," kata Juniver.
Jaksa KPK menduga PT Pura pernah menggelontorkan uang miliaran rupiah kepada Irjen Djoko Susilo dalam kurun waktu 2009-2011. Uang itu diduga dialihkan dalam bentuk lain, yang mayoritas berupa properti.
Bendahara Korlantas Kompol Legimo mengakui pernah menerima uang dari pengusaha untuk Irjen Djoko Susilo, dalam kurun waktu itu. Ada yang dia ingat di antaranya adalah pemilik PT CMMA, Budi Susanto dan seorang pengusaha dari Kudus, yakni dari PT Pura.
"Pada Mei 2011 saya diperintah untuk mengambil uang di PT Pura di Kudus. Saya ambil bersama staf saya. Penerbangan dibayari dan begitu sampai di sana dijemput oleh orang PT Pura," kata Legimo.
"Dari Kudus saya melanjutkan dengan perjalanan darat kembali ke kantor Korlantas, diantar orang PT Pura. Ada tiga kali saya mengambil uang ke Kudus. Ya miliaran," sambung Legimo yang tidak tahu jumlah rinci dari uang di dalam kardus tersebut.
Dalam perkara ini jaksa KPK mendakwa Irjen Djoko Susilo, telah memperkaya diri dan menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek simulator SIM untuk roda dua dan roda empat di tahun 2011. Dari total anggaran proyek Rp 196 M, Rp 144 M di antaranya menguap karena adanya praktek penggelembungan harga secara besar-besaran.
Penyidik KPK juga menetapkan Budi Susanto, pemilik PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), perusahaan yang menggarap proyek ini, sebagai tersangka. Proyek disubkontrakkan ke PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang dipimpin Sukotjo Bambang. Nama terakhir juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Wakakorlantas, Brigjen Didik Purnomo juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp 50 juta dari Sukotjo Bambang. Berkas Budi Susanto, Sukotjo Bambang dan Brigjen Didik dihadirkan secara terpisah dengan berkas Irjen Djoko Susilo.
Khusus untuk Irjen Djoko KPK juga menerapkan pasal pencucian uang kepada jenderal bintang dua tersebut.
(fjp/lh)