"Jadi kami sebagai tim kuasa hukum dari ibu Rabiyatul Adawiyah ke sini untuk memastikan Pak Gubernur sudah memasukkan talaknya ke PA Jaksel pagi ini. Kami ke sini untuk memastikan kalau berkasnya sudah diserahkan ke pengadilan,"Β ujar Kuasa Hukum sang istri, Muhammad Afzal Mahfuz kepada wartawan Pengadilan Agama Jaksel, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (18/2013).
"Pak Zainul hari ini sudah mengajukan berkas awal permohonan talak untuk diperiksa. Hari ini baru diajukan," ujar Kuasa lanjutnya.
Menurutnya, selagi permohonan talak ini dikaji oleh Pengadilan Agama, selama 2 minggu akan diadakan mediasi antara kedua belah pihak. Pada 2 Juli sidang perdana perceraian akan dilangsungkan di Pengadilan Agama Jaksel.
"Tetapi kemungkinan untuk rujuk kecil, karena masalah antara Pak Kyai (Panggilan untuk Zainul Majdi) dan ibu Dewi (panggilan untuk Rabiatul) sudah sangat prinsipil. Nanti tanggal 2 Juli (pada sidang perdana) akan dijelaskan," jelasnya.
Beberapa saat yang lalu wartawan sempat mengkonfirmasi kabar yang menyebutkan adanya sidang perdana perceraian Gubernur NTB tersebut. Akan tetapi pihak Pengadilan Agama Jaksel mengatakan belum menerima jadwal persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa saat yang lalu Zainul Majdi juga sempat mendatangi kantor Pengadilan Agama. Tak lama, Zainul langsung meninggalkan lokasi.
Ada urusan apa? tanya wartawan kala itu.
"Berikan berkas saja. Tak lama langsung balik karena ada urusan," tuturnya.
(rni/gah)