Setubuhi Putrinya Selama 5 Tahun, Deden Hadapi Tuntutan di PN Jaktim

Setubuhi Putrinya Selama 5 Tahun, Deden Hadapi Tuntutan di PN Jaktim

- detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 10:08 WIB
Jakarta - Pemerkosa anak kandung, Dedi alias Deden Periyatna (45), duduk di kursi pesakitan. Jaksa menjerat Deden dengan pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Deden menyetubuhi putrinya selama 5 tahun hari ini akan mendengarkan tuntutan jaksa. "Rencananya sidangnya hari ini," kata jaksa Juwita Kayana saat dihubungi detikcom, Selasa (18/6/2013).

Namun Juwita belum bisa memastikan waktu persidangan Deden di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut. "Biasanya siang sidangnya, tapi saya belum bisa memastikan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebejatan perilaku Deden terungkap Februari lalu, korban yang merupakan anak kandung Deden sudah diperkosa sejak berusia 13 tahun (versi pelaku sejak 14 tahun). Kejadian ini sudah berlangsung selama 5 tahun saat ibu korban tidak ada di rumah. Korban tidak berani lapor karena selalu diancam.

Didik mengatakan, istri Deden tidak mengetahui kejadian ini karena korban tidak pernah bercerita. Setelah dites kehamilan ternyata korban hamil.

(nal/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads