"Pemeriksaan hari ini Kabid Tehnik Kebersihan Wahyu Pudjiastuti dan Endang HW selaku Sekretaris pada Dinas Kebersihan Pemprov DKI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkat, Selasa (18/6/2013).
Selain dua PNS Pemprov DKI, Kejagung juga akan memeriksa empat orang saksi lainnya. Mereka adalah Suhadi selaku karyawan di PT Dinamika Alam Raya, Bennyto M Karyawan Pt Toba Bnagun Sahara, Jefry S Direktur PT Digo Mitra Slogan dan Delima N karyawan PT Christalenta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kejagung telah memeriksa dua PNS di Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI sebagai saksi. Yakni Lely Marlina selaku anggota panitia lelang dan Ali Yudho Kisrianto selaku sekretaris panitia pengadaan.
Kejagung juga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Kuasa Pengguna Anggaran Lubis Latief, dan Ketua Panitia Pengadaan Aryadi. Keduanya hingga kini belum ditahan.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan nomor 60 dan 61/F.2/Fd.1/04/2013. Hasil penyelidikan telah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya tindak korupsi dengan indikasi mark up (penggelembungan) anggaran.
Dalam pengadaan proyek tahun anggaran 2009 tersebut diduga telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
(slm/jor)