"Rencana pemeriksaan saksi Bupati Raja Ampat Marcus Wanma," kata kepala pusat penerengan hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi dalam pesan singkatnya, Selasa (18/6/2013).
Sebelumnya, Kejagung telah memanggil Marcus pada Senin (10/6) lalu. Namun Marcus tidak hadir karena ada kegiatan pemerintahan dam minta dijadwalkan ulang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diduga telah melakukan korupsi kegiatan pengelolaan APBD Kabupaten Raja Ampat seperti pengadaan genset dan jaringannya yakni pengadaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) tahun 2004. Akibat perbuatan mereka negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,1 miliar.
(slm/jor)