Anak Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron Diberikan Beasiswa

Anak Terpidana Kasus Bioremediasi Chevron Diberikan Beasiswa

- detikNews
Selasa, 18 Jun 2013 00:07 WIB
Jakarta - Solidaritas kasus bioremediasi memberikan bantuan beasiswa kepada putra-putri Direktur PT Green Planet Indonesia Ricksy Prematuri dan Direktur PT Sumigita Jaya, Herland Bin Ompo. Ricksy dan Herland dihukum penjara karena terbukti bersalah dalam proyek bioremediasi Chevron.

Perwakilan aksi solidaritas, Onggo mengatakan, beasiswa diberikan sebagai dukungan kepada pekerja Chevron dan mitra kerjanya yang dikriminalisasi oknum jaksa dalam penanganan proyek bioremediasi. Aksi ini dipelopori pekerja-pekerja Chevron secara perorangan yang didasarkan rasa solidaritas.

"Tidak ada hubungannya dengan Chevron secara korporasi," tegas Onggo dalam keterangannya, Senin (17/6/2013).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi solidaritas ini, lanjut Onggo terbuka untuk siapapun yang memiliki simpati terhadap perkara bioremediasi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor. Aksi solidaritas memberikan beasiswa kepada anak Herland yakni Nazla Fakhira binti Herland (SMP), Atalie Hafshah binti Herland (SD), Athif Zhafran bin Herland (TK dan tahun ini SD).

Sedangkan beasiswa untuk putra putri Ricksy diberikan kepada Izzan Faikar Premairyanfa bin Ricksy (Universitas), Farras Muhammad Raihan bin Ricksy (SMA), Chayara Salsabila binti Ricksy (SD).

Onggo menjelaskan pemberian beasiswa ini untuk meringankan beban Herland dan Ricksy yang jadi mitra kerja pelaksanaan proyek bioremediasi. "Ini untuk menjamin anak-anak mitra kerja kita tetap bersekolah tanpa terkendala masalah biaya," tuturnya.

Sumber dana bantuan ini terkumpul pada rekening Aksi Solidaritas yang dikelola secara terpusat di Minas, Riau. Aksi solidaritas akan menggalang dana secara sukarela dari pegawai-pegawai Chevron, Club, Ikatan Alumni maupun dari pihak lain yang bersimpati terhadap aksi ini.
"Bantuan ini diberikan sampai dengan orang tua (Ayah) mereka mendapatkan kebebasan dan dapat kembali beraktivitas seperti sedia kala," kata Onggo.

Dalam perkara proyek bioremediasi, Ricksy divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan uang pengganti US$ 3,089. Sedangkan Herland dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti US$ 6,9 juta.

(fdn/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads