Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, Ade seyogyanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda hari ini, Senin (17/6/2013).
"Yang bersangkutan semestinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Tapi berhalangan hadir, karena masih ada sejumlah urusan di KPK," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rikwanto mengatakan, pihaknya akan melayangkan panggilan kedua terhadap pengkritik korupsi itu.
Ade Armando menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui dunia maya setelah memuat artikel yang diposting di blog pribadi Ade, http://adearmando.wordpress.com. Dua artikel itu berjudul "Bungkamnya BEM-BEM UI: Tak Peduli, Pengecut, atau Dikadali?" dan "BEM-BEM di UI SEGERA BERTINDAK; REKTOR DAN PARA KACUNGNYA GAGAL!".
Dua artikel tersebut dimuat Ade pada 29 Januari 2012 dan 4 Maret 2012. Pada kedua artikel itu, Ade menjelaskan, dirinya tidak pernah menulis secara definitif bahwa Kamarudin korupsi. Dia hanya memaparkan adanya berbagai bentuk dugaan korupsi di UI, termasuk di dalamnya penyunatan uang beasiswa.
(mei/gah)











































