RI-PNG Punya Perjanjian Ekstradisi, Pemulangan Djoko Tjandra Lebih Mudah

RI-PNG Punya Perjanjian Ekstradisi, Pemulangan Djoko Tjandra Lebih Mudah

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 19:08 WIB
Presiden SBY dan PM Peter Charles Paire O'Neil.
Jakarta - Indonesia dan Papua Nugini telah menandatangani perjanjian (MoU) kerjasama bidang ekstradisi. Hal itu nanti akan memudahkan proses ekstradisi setiap orang yang bermasalah dengan hukum di kedua negara, termasuk buron kasus cessie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Kalau sudah ada MoU, kesepakatan, kalau nanti diperlukan atau permintaan baik dari kita maupun dari sana itu lebih mudah," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/6/2013).

Basrief belum mau berbicara detil mengenai kasus Djoko Tjandra. Basrief menyerahkan hal itu kepada tim teknsi kejaksaan yang melakukan pengejaran Djoko Tjandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu tim khusus nanti," jelasnya.

Sementara itu Menkum HAM Amir Syamsuddin berharap perjanjian ekstradisi tersebut bisa berlaku efektif secepatnya. Dengan perjanjian ekstradisi tersebut proses Mutual Legal Asistance (MLA) akan lebih mudah dilakukan.

"Terutama sekali Itikad baik dua negara, karena tanpa perjanjian pun kalau ada hubungan baik, bilateral itu selalu bisa," jelasnya.

Menko Polhukam menambahkan perjanjian ini akan di tindaklanjuti oleh menkum HAM dan Jaksa Agung. Kemudian tindaklanjut akan bicara lebih teknis dan spesifik.

"Kalau ditingkat state itu kan hubungan strategis. Kalau teknisnya ya menkum HAM, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Djoko.

Membuka peluang penyelesaian kasus Djoko Tjandra?

"Jangan bicara kasus per kasus. Setiap upaya untuk pertama mengembalikan aset-aset kita yang ditarik kemudian mengembalikan orang-orang yang tersembunyi. Jadi siapa saja," tutup Djoko.

(mpr/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads