"Kalau sudah ada MoU, kesepakatan, kalau nanti diperlukan atau permintaan baik dari kita maupun dari sana itu lebih mudah," ujar Jaksa Agung Basrief Arief di Istana Merdeka, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Basrief belum mau berbicara detil mengenai kasus Djoko Tjandra. Basrief menyerahkan hal itu kepada tim teknsi kejaksaan yang melakukan pengejaran Djoko Tjandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Menkum HAM Amir Syamsuddin berharap perjanjian ekstradisi tersebut bisa berlaku efektif secepatnya. Dengan perjanjian ekstradisi tersebut proses Mutual Legal Asistance (MLA) akan lebih mudah dilakukan.
"Terutama sekali Itikad baik dua negara, karena tanpa perjanjian pun kalau ada hubungan baik, bilateral itu selalu bisa," jelasnya.
Menko Polhukam menambahkan perjanjian ini akan di tindaklanjuti oleh menkum HAM dan Jaksa Agung. Kemudian tindaklanjut akan bicara lebih teknis dan spesifik.
"Kalau ditingkat state itu kan hubungan strategis. Kalau teknisnya ya menkum HAM, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Djoko.
Membuka peluang penyelesaian kasus Djoko Tjandra?
"Jangan bicara kasus per kasus. Setiap upaya untuk pertama mengembalikan aset-aset kita yang ditarik kemudian mengembalikan orang-orang yang tersembunyi. Jadi siapa saja," tutup Djoko.
(mpr/lh)