Petugas Bea Cukai Batam Sita 34 Iphone-5 Ilegal

Petugas Bea Cukai Batam Sita 34 Iphone-5 Ilegal

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 18:12 WIB
Petugas Bea Cukai Batam Sita 34 Iphone-5 Ilegal
Batam - Petugas Bea dan Cukai Batam berhasil mengamankan sekitar 34 buah Iphone-5 dari kapal KM Kelud tujuan Batam-Jakarta. Selain menemukan handphone, petugas juga mengamankan 1 kardus baterai HP merek Nokia.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan petugas pada Rabu (12/6) lalu. Saat ditemukan, semua seluler itu ditemukan dengan kondisi baru dan masih terbungkus rapi dalam kemaasan kotak berpelastik.

Pencegahan ini berawal dari laporan penumpang KM Kelud kepada petugas patroli Bea dan Cukai terkait adanya upaya penyelundupan seluler lewat pelabuhan Beton Sekupang, Batam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan Kepala Bidang P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Bea dan Cukai tipe B Batam, Kunto Prasti, saat petugas melakukan pemeriksaan di kapal KM Kelud menemukan handphone sebanyak 34 buah Iphone-5 beserta 1 kardus baterai HP merek Nokia. Di label penerima tertulis inisial A yang tinggal di komplek pertokoan ITC Roxy Mas Jakarta.

Sementara modusnya, pelaku sengaja melakukan pengeluaran atau pengiriman barang larangan dengan menggunakan jasa penumpang KM Kelud tujuan Tanjung Priok.

"Barang seluler tersebut kita temukan di kapal KM Kelud, diduga operasi diketahui, pelaku kabur," ujar Kunto pada detikcom, Senin (17/6/2013).

Kunto juga mengatakan, kasus ini sengaja baru diekspos hari ini untuk menunggu siapa pemilik barang seluler Iphone-5 dan 1 kardus baterai HP merek Nokia tersebut. "Namun sampai saat ini pelaku tidak juga muncul dan mengaku sebagai pemilik nya," tambah Kunto.

Kini barang hasil pencegahan itu diamankan di kantor petugas Bea dan Cukai Batam sesuai ketentuan yang dilanggar pasal 37 ayat 2 peraturan pemerintah nomor 10 tahun 2012 tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang dari wilayah kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Kerugian negara akibat upaya penyelundupan itu diduga mencapai ratusan juta rupiah.


(rmd/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads