Kena Pasal Pembunuhan, Andhika Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Bui

Kena Pasal Pembunuhan, Andhika Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 17 Jun 2013 17:59 WIB
Andhika saat konsultasi dengan kuasa hukumnya
Jakarta - Andhika Pradipta, sopir Livina maut yang menewaskan 2 orang saat sedang makan pecel lele di pinggir jalan Ampera, Jakarta, divonis bersalah. Dia dihukum tiga tahun penjara, dikurangi masa tahanan.

Vonis dibacakan oleh ketua majelis Matheus Samiaji di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (17/6/2013). Sidang yang dijadwalkan pukul 14.00 WIB ternyata molor hingga pukul 17.15 WIB.

"Majelis berpendapat bahwa terdakwa telah melanggar pasal 338 KUHP yang menyebabkan orang meninggal dunia dan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dalam wujud sadar kemungkinan dan mengemudikan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan mengemudikan mobil pada malam hari tanpa lampu dan mengemudikan dengan kecepatan 80 km/jam," kata Matheus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maka majelis hakim menjatuhkan pidana tiga tahun dikurangi masa tahanan," sambungnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa Andhika bersalah karena telah melanggar UU Lalu Lintas hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Andhika dituntut 2 tahun penjara.

Kecelakaan terjadi Kamis (27/12) lalu di Jalan Ampera sekitar pukul 00.30 WIB. Nissan Livina B 1796 KFL menyerempet Daihatsu Taruna B 8162 RR.

Kemudian mobil Livina itu dikejar oleh Daihatsu Taruna. Dalam pengejaran tersebut, Livina menabrak sejumlah motor, gerobak pecel lele serta tujuh orang yang sedang berada di dekat gerobak. Dua orang tewas dalam kejadian tersebut.

Dua korban tewas dalam peristiwa naas itu adalah Maulana, warga Kemang Timur, dan Hardianto, warga Semarang.

Sang sopir Livina, Andhika Pradipta, bersama penumpangnya yang merupakan warga Korea, Hwancheol (27), sempat dihakimi massa sebelum akhirnya diamankan oleh polisi.


(mad/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads