"Sejauh ini saya belum tahu laporannya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik kepada detikcom, Senin (17/6/2013).
Laporan tersebut bisa jadi belum sampai kepada Komisioner KPU hanya pegawai tata usaha, sehingga perlu diperiksa lebih jauh apakah benar sudah melapor atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prinsipnya KPU saat ini dalam masa tanggapan DCS, dan KPU akan mengklarifikasi kepada partai bersangkutan (jika ada tanggapan yang masuk)," ungkapnya.
Sebelumnya, Yusuf Supendi melaporkan bahwa kepengurusan PKS saat ini ilegal karena penetapan Anis Matta sebagai presiden dan Taufik Ridho sebagai sekjen PKS dilakukan tidak sesuai AD/ART partai.
Yusuf menuding Anis Matta melakukan tindakan melawan hukum. Anis dan Taufik Ridho sebagai penanda tangan caleg PKS dinilainya telah melanggar UU.
"Sebanyak 494 daftar calon sementara (DCS) dari PKS tidak sah, batal demi hukum, dan tidak bisa maju menjadi Caleg DPR RI pada Pemilu 2014 sehingga KPU harus menggugurkannya," kata Yusuf Supendi di kantor KPU siang tadi.
(bal/van)