Pagi hingga siang ini, petugas menertibkan kendaraan roda dua dan roda empat yang diparkir di bahu Jl Jatinegara Timur, dekat dengan pasar. Untuk roda empat, pemilik mobil dipanggil dan diminta untuk memindahkan. Jika para pemilik tidak berada di tempat, mobil digembok dengan cara memasang kunci ban.
Sedangkan untuk roda dua, petugas memindahkan motor-motor ke trotoar. Akibatnya kondisi trotoar menjadi semrawut. Apalagi, di area untuk pejalan kaki itu juga ada para pedagang kaki lima yang tadinya diusir dari badan jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi penyisiran yang dilakukan oleh Dishub DKI pada hari ini merupakan realisasi aturan program penanganan kemacetan dan upaya mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan Jatinegara.
Pelarangan parkir di pinggir jalan mulai berlaku hari ini. Rinciannya, larangan parkir 24 jam untuk ruas Jl Matraman sisi utara, Jl Bekasi Barat Raya sisi utara dan Jl Bekasi Barat Raya sisi selatan.
Sedangkan Jl Matraman sisi selatan dan Jatinegara Barat, larangan parkir berlaku dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, kecuali Sabtu dan hari libur.
Pemprov DKI sudah mempersiapkan sejumlah lahan parkir resmi. Mulai dari Gedung parkir PGJ, Stasiun KA Jatinegara, Pasar Batu Aji dan Permata, parkiran berkas Pasar Rawabening dan Pasar Jatinegara.
(fjp/fjp)