"Di situ tidak boleh mendekat ya, karena sangat berbahaya nanti kalau ada lemparan-lemparan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/6/2013).
Rikwanto melakukan, untuk mengantisipasi adanya demonstran yang mendekati depo, pihaknya telah menyiagakan 500 personel di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepolisian yang menerima informasi tersebut, telah mengimbau penanggung jawab peserta demo yakni Sidik Dahlan untuk tidak mendekati lokasi. Hal ini berdasar Undang-Undang No 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum, demo yang dilakukan di objek vital harus dilakukan di radius 500 meter dari luar pagar lokasi.
Sementara itu, demo yang berlangsung di depan gedung DPR, masih aman dan terkendali. Beberapa titik konsentrasi massa seperti di Bundaran Hotel Indonesia dan Istana Merdeka, masih tampak lengang.
Selanjutnya, Rikwanto mengimbau agar peserta demo melakukan aksinya dengan tertib dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum ini, kata dia, akan diberikan tindakan tegas.
(mei/lh)