"Saat ini sudah ada yang ditahan dan akan ada yang menyusul," kata Ketua KPK Abraham Samad menjawab pertanyaan wartawan seusai acara "pelatihan Bersama Peningkatan Kapasitas penegak Hukum dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Grand Quality Jl Solo, Sleman, Senin (17/6/2013).
Dia mengatakan KPK juga akan terus memantau persidangan. Siapa yang bakal menjadi terdakwa itu akan menyusul sesuai urutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Andi, Deddy, Teuku Bagus, dan Anas. Adapun Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian negara. Sementara Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
(bgs/fjp)