"Saya dapat laporan dari para saksi, termasuk salah satunya Ibu Sandra itu dapat ancaman dari pihak Hercules, ada yang diancam dibunuh ada yang diancam ya macam-macam," jelas Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi.
Hal itu disampaikan Hengki sebelum sidang Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Jakarta, Senin (7/6/2013).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Humas PN Jakbar yang juga ketua majelis hakim kasus Hercules, Kemal Tampubolon, mengatakan permintaan agar Sandra menjadi saksi berasal dari pengacara terdakwa.
"Ya bisa aja kan Mas kalau saksi ini nantinya meringankan sebagai terdakwa atau si pengacara mau minta keterangan lain dari saksi," ujar Kemal.
Bila kali keempat Sandra tak datang, maka PN Jakbar tak berencana akan memanggil paksa.
"Bukan pemanggilan paksa, tapi dipanggil biasa saja pakai surat itu. Nggak ada (paksaan)," jelas dia.
Kalau hari ini Sandra tak hadir, hakim akan berdialog dengan pengacara terdakwa dan jaksa.
"Proses hukum terus berlanjut, kita tanyakan jaksa kuasa hukum dilanjutkan atau menunggu saksi ini datang," jelas Kemal.
Jadwal sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi Sandrawati Rustam ini sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 12.45 WIB, saksi belum tampak batang hidungnya. Sekitar 10 terdakwa, termasuk Hercules, juga belum datang.
Seperti yang pernah diberitakan, Sandra adalah salah satu saksi yang melihat langsung kronologi bentrok polisi dan Hercules pada 8 Maret lalu di kawasan Ruko Rich Place, Kembangan, Jakarta Barat. Hercules pun beberapa kali menyebut nama Sandra selama menjalani persidangan, sebagai pihak ruko yang sempat berinteraksi dengannya.
(nwk/nrl)