"Kaki lima didorong ke pasar, kendaraan umum yang ngetem kita dorong ke
terminal. Kalau kendaraan warga dioper ke PGJ. Kemudian kalau kegiatan loading dan unloading dilakukan di atas pukul 8 malam," ujar Kepala Dishub DKI Udar Pristono di Jatinegara, Senin (17/6/2013).
Untuk larangan parkir di badan jalan, berlaku dari pukul 6 pagi sampai 8 malam. Aturan ini tidak berlaku untuk akhir pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denda maksimal Rp 500 ribu untuk para pemilik kendaraan yang melanggar akan diberlakukan mulai bulan depan. Alat derek juga selalu stand by untuk menunjang kegiatan penindakan.
"Pengawasan kita bantu secara electronic variable message sign dan ada
derek yang selalu mobile setiap harinya," kata Pristono.
Operasi penyisiran yang dilakukan oleh Dishub DKI hari ini merupakan realisasi aturan program penanganan kemacetan dan upaya mengurai kemacetan lalu lintas di kawasan Jatinegara.
Kawasan sibuk tersebut harus steril dari parkiran di pinggir jalan setiap hari kerja Senin-Jumat sejak pukul 06.00 - 20.00 WIB. Pemprov DKI sudah mempersiapkan sejumlah lahan parkir resmi. Mulai dari gedung parkir PGJ, Stasiun KA Jatinegara, Pasar Batu Aji dan Permata, parkiran berkas Pasar Rawabening dan Pasar Jatinegara.
(fjp/nrl)