Kisah pencabulan Ad dilakukan pada Sabtu (14/6) sore. Ad mengajak pacarnya itu ke rumah kerabatnya di Cibingbin. Di sana, dengan dicekoki minuman keras, Ad mencumbu pacarnya itu.
Sore menjelang malam, Ad mengantarkan pacarnya pulang ke rumah. Tapi, orang tua korban tak terima dengan sikap Ad. Orang tua merasa anaknya telah dicabuli Ad. Kemudian orang tua melapor ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ancaman hukuman bagi tersangka 15 tahun penjara, " imbuh Kapolsek Limbangan Kompol Imron Rosyadi yang ditemui Senin (17/6/2013).
Ad kini meringkuk di tahahan Polsek Limbangan. Kasusnya juga sudah masuk tahap penyidikan.
(ndr/ndr)